时间:2025-05-28 02:17:15 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa quickq官网下载电脑版
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Ia pun diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Pada saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.
Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).
Kosasih didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dari KPK.
”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar anggota jaksa penuntut umum, Budi Sarumpaet.
Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing, yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.
Jika ditotal keseluruhan, jumlahnya mencapai Rp34 miliar.
Pihak lain yang turut diduga diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dari Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan bahwa surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Kami dari tim penasihat hukum Ekiawan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan hari ini dan penuntut umum atas dakwaan yang telah disusun. Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Surat Dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ucapnya.
Selain itu, Aditya meyampaikan bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea)dalam uraian tindakan terdakwa pada Surat Dakwaan yang telah dibacakan, yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggungjawaban pidana.
Sebagai respons atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.
Publik diimbau untuk mengikuti proses hukum ini secara jernih dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kronologis dan Latar Belakang Kasus Investasi Fiktif Eks Dirut Taspen
Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, mencuat sebagai skandal yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Berikut rangkuman kronologisnya:
Pada Juli 2016, PT Taspen menginvestasikan dana sebesar Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF). Namun, pada Juli 2018, sukuk tersebut mengalami gagal bayar (default) dan mendapat peringkat 'non-investment grade' dari Pefindo, menandakan bahwa instrumen tersebut tidak layak investasi dan berisiko tinggi.
Selanjutnya, Antonius NS Kosasih melakukan pertemuan dengan Sinarmas Group untuk membahas opsi penyelesaian permasalahan SIAISA02 milik PT Taspen dengan menggunakan reksa Dana milik Sinarmas Group, namun Hal tersebut tidak terealisasi.
Pada Mei 2019, Antonius NS Kosasih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen meminta Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, untuk membuat rencana optimalisasi sukuk bermasalah tersebut.
Skema yang dijalankan adalah dengan memasukkan sukuk SIAISA02 ke dalam portofolio reksa dana I-Next G2 yang kemudian akan dikelola oleh PT IIM. Penempatan dana sebesar Rp1 triliun ini dianggap melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019 yang menyatakan bahwa aset bermasalah seharusnya tidak diperjualbelikan.
Menteri AHY Raih Gelar Doktor, Persembahkan untuk Almarhumah Ani Yudhoyono2025-05-28 02:09
建筑学出国留学前景分析2025-05-28 01:49
留学景观研究生,你了解这些院校吗?2025-05-28 01:26
摄影专业国外留学怎么样?2025-05-28 01:07
Ridwan Kamil Komit Menyediakan Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas di Jakarta2025-05-28 00:50
如何做好艺术设计出国留学作品集?(含各国作品集风格盘点)2025-05-28 00:37
Puan Minta Pemerintah Jelaskan ke DPR Soal Rencana Evakuasi Warga Palestina ke RI2025-05-28 00:26
珠宝设计专业留学怎么样?2025-05-27 23:54
5 Destinasi Wisata Ini Bakal Bikin Kamu Makin Cinta Batik2025-05-27 23:53
Saat Habib Rizieq Singgung Pengangguran dan Naiknya Gaji TNI2025-05-27 23:40
Meski Market Lesu, Asuransi Astra Justru Bidik Pertumbuhan Pangsa Pasar2025-05-28 02:07
Benarkah Anak Jurusan IPA Lebih Pintar daripada IPS? Darmaningtyas: Balik ke Penjurusan Bukan Dosa!2025-05-28 01:46
建筑专业出国留学的学校有哪些?2025-05-28 01:38
建筑专业去哪个国家留学好?各国建筑专业解析2025-05-28 01:16
Pria China Meninggal Usai Cabut 23 Gigi dalam Sehari2025-05-28 00:57
国外服装设计留学学校排名介绍2025-05-28 00:56
建筑专业去哪个国家留学好?各国建筑专业解析2025-05-28 00:36
Bank DKI Hormati dan Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Fasilitas Kredit PT Sritex2025-05-28 00:30
Daftar 55 Lokasi Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024 di Indonesia, Peserta jangan sampai Salah!2025-05-28 00:25
国外服装设计留学学校排名介绍2025-05-27 23:45